Admin                
                
                     02 Juli 2021 - 00:00 WIB                
                
                     2496                
            
        Kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membatasi kegiatan fisik dengan melakukan BDR dari tanggal 3 - 20 Juli 2021
2. Dalam rangka memastika fasilitas ketersediaan pelayanan, dan layanan administrasi kantor selama BDR, Ka unit kerja dapat menjalankan kedinasan kantor dengan prokes ketat dan mengisi form izin masuk kantor melalui alamat http://bit.ly/form_masuk_kampus_upnvy
3. Selama BDR
a. Dosen dan mahasiswa melaksanakan WFH dengan sistem daring
b. setiap pegawai bertanggungjawab
1. memastikan sasaran kerja dan target kinerja pegawai
2. memastikan pelayanan berjalan efektif
3. memastikan kehadiran melalui Nakula dan wajib mengisi
pelaksanaan dan hasil pekerjaan
c. kegiatan kedinasan keluar kota dibatasi
d. kegiatan tatap muka di hotel dibatasi 25% dari kapasitas
  e. kegiatan tatap muka untuk memenuhi undangan dilakukan secara
       daring kecuali mendesak  dengan menjalankan prokes ketat
f. Tidak diperkenankan menerima tamu kecuali penting dan mendesak
paling banyak 3 orang dengan menunjukkan swab antigen 1x24 jam
g. seluruh pegawai wajib melaksanakan pola hidup sehat serta menerapkan
prinsip 3 M
Demikian untuk dilaksanakan
 ID
 EN